Penyusunan RUU Pariwisata Diharapkan Libatkan Pelaku Pariwisata Bali

22-05-2024 / BADAN LEGISLASI
Anggota Baleg DPR RI I Nyoman Parta, saat mengikuti Rapat Panitia Kerja (Panja) Pengharmonisasian RUU tentang Perubahan atas UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, pada Rabu (22/5/2024). Foto: Dep/vel

PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Legislasi DPR RI kembali menggelar Rapat Panitia Kerja (Panja) Pengharmonisasian RUU tentang Perubahan atas UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, pada Rabu (22/5/2024). Dalam forum tersebut, Anggota Baleg DPR RI I Nyoman Parta mengingatkan Komisi X agar dalam pembahasan RUU Kepariwisataan dapat melibatkan pelaku pariwisata di Bali.

 

Mengingat, Bali merupakan salah satu destinasi wisata yang memiliki keunikan di berbagai hasil seni dan budayanya. "Hasil komunikasi kami dengan pihak stakeholder di Bali khususnya, belum pernah diundang. Jadi kalau berbicara tentang pariwisata tentu saya berharap teman-teman stakeholder di Bali diundang untuk memberikan masukan dalam rangka memperkuat isi dan substansi dari undang-undang (pariwisata) yang mau direvisi ini," kata Nyoman di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta.

 

Sementara itu, dalam penyusunan RUU Kepariwisataan tersebut Nyoman menekankan pentingnya isi Bab 9 Bagian Keempat dari Pasal 46 tentang Standardisasi. Ia menyebut, penerapan standar CHSE (Cleanliness, Health, Safety, and Environment Sustainability) menjadi instrumen penting yang perlu diterapkan untuk menjaga wisatawan dapat berwisata dengan aman dan nyaman.

 

“Jadi kalau berbicara tentang pariwisata tentu saya berharap teman-teman stakeholder di Bali diundang untuk memberikan masukan dalam rangka memperkuat isi dan substansi dari undang-undang (pariwisata)”

 

"Kemarin waktu kita mengalami dihadapkan pada Covid-19, Bapak/Ibu tahu bahwa pariwisata sangat terpukul, Cuma dengan penerapan penerapan standar CHSE jadi iklim cleanlines, health, safety, and environment itu memiliki dampak yang sangat positif menjaga dan mempercepat proses pulih," jelas Legislator Dapil Bali tersebut.

 

Selain itu, Nyoman juga menyoroti perihal pentingnya Pasal 71 yang menjelaskan tentang pentingnya perusahaan-perusahaan yang terlibat dan bergerak di bidang kepariwisataan untuk diwajibkan masuk dan membuat asosiasi. Sehingga, nantinya dapat lebih tertib dan terkoordinir dengan baik di lapangan.

 

"Karena selama ini banyak perusahaan yang sesungguhnya usahanya sejenis, baik itu travel maupun destinasi yang lain, usahanya sejenis tetapi tidak mau masuk ke asosiasi, tidak mau masuk, sehingga dia menjadi kurang terkoordinir di lapangan," lanjutnya. (bia/rdn)

BERITA TERKAIT
Revisi UU Minerba, Demi Kemakmuran Rakyat dan Penambangan Berkelanjutan
25-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI, Edison Sitorus, menyampaikan pandangannya mengenai revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU...
RUU Minerba sebagai Revolusi Ekonomi untuk Masyarakat Bawah
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Aqib Ardiansyah menilai filosofi dasar dari penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat...
RUU Minerba: Legislator Minta Pandangan PGI dan Ormas soal Keadilan Ekologi
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid mengapresiasi masukan yang disampaikan Persatuan Gereja Indonesia (PGI) terkait...
RUU Minerba Jadi Perdebatan, Baleg Tegaskan Pentingnya Mitigasi Risiko
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Deputi Eksternal Eksekutif Nasional WALHI, Mukri Friatna, menyatakan penolakan terhadap wacana perguruan tinggi diberikan hak mengelola tambang...